PENGUKURAN KUALITAS FISIK UDARA
DI PASAR MANIS PURWOKERTO
BAB
1
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Perwujudan kualitas udara yang
bersih dan sehat khususnya didalam ruangan, merupakan bagian pokok di bidang
kesehatan. Udara sebagai komponen lingkungan yang penting dalam kehidupan perlu
dipelihara dan ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat memberikan daya dukungan
bagi makhluk hidup untuk hidup secara optimal.
Udara merupakan komponen kehidupan
yang sangat vital bagi kehidupan manusia. Akan tetapi, karena seiring dengan
perkembangan zaman yang diikutioleh beragamnya aktifitas manusia, kualitas
udara cenderung mengalami penurunan. Beragam aktifitas manusia seperti kegiatan
industri, transportasi dan salah satunya kegiatan pada pasar tradisional yang memiliki
peranan yang signifikan dalam mendorongnya terjadi pencemaran udara.
Definisi Pasar tradisional adalah
sebuah tempat terbuka yang terjadi proses transeksi jual beli denan proses
tawar menawar. Di pasar tradisional ini para pengunjungnya tidak selalu menjadi
pembeli karena dia juga bisa menjadi penjual. Pasar tradisional bisa diglongkan
ke dalam 3 bentuk yakni pasar khusu, pasar berkala dan pasar harian. (sadillah
dkk : 2011)
Pada pengukuran ini kelompok 3
mengukur kualitas udara berupa pencahayaan, suhu, kelembaban, bau, kebingan di
Pasar manis purwokerto. Pasar manis purwokerto seluruh kios berada dalam
ruangan (indoor). Kualitas udara di
dalam ruangan juga dapat mempengaruhi kondisi kesehatan seseorang, karena
dimana orang tersebut berada setiap harinya juga merupakan penggambaran dari
kualitas lingkungannya. Suhu, kelembapan, kebisingan, pencahayaan, dan bau
merupakan komponen yang ada di dalam suatu ruangan.
Seperti pada peraturan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran
Dan Industri, maka standar yg digunakan tersebut menjadi acuan standar keadaan
komponen udara di dalam ruangan. Pengukuran yang tepat, penggambaran keadaan
yang detail, dan pengamatan yang hati-hati dapat memberikan hasil yang maksimal
dalam pengukuran kondisi udara di dalam ruangan. Sehingga dapat terwujud
diketahuinya kualitas udara bersih dan sehat di dalam ruangan.
2.
Tujuan
Bagaimana proses pengukuran kualitas
udara di dalam ruangan (indoor)?
3.
Metode
Survey penyehatan udara di pasar
manis Purwokerto dilakukan dengan pengukuran suhu, kelembaban dan pencahayaan. Dan
uji organoleptik untuk bau dan kebisingan.
BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN
- Hasil
No.
|
Permenkes
Nomer 1405/Menkes/SK/XI/2002
|
Hasil
Pengukuran
|
|
Lokasi
1 (tempat penjualan sayur mayur).
Pencahayaan
: 100lux
Suhu : 18°C - 28°C
Kelembaban : 40% – 60 %
|
Titik
1
Pencahayaan
: 37 lux
Suhu : 30°C
Kelembaban
: 47 %
Bau : Tidak bau
Kebisingan
: Tidak bising
Titik
2
Pencahayaan
: 72 lux
Suhu : 30°C
Kelembaban
: 47 %
Bau : Tidak bau
Kebisingan
: Tidak bising
Titik
3
Pencahayaan
: 153 lux
Suhu : 30°C
Kelembaban
: 47 %
Bau : Tidak bau
Kebisingan
: Tidak bising
Titik
4
Pencahayaan
: 183 lux
Suhu : 30°C
Kelembaban
: 47 %
Bau : Tidak bau
Kebisingan
: Tidak bising
Titik
5
Pencahayaan
: 326 lux
Suhu : 30°C
Kelembaban
: 47 %
Bau : Tidak bau
Kebisingan
: Tidak bising
|
|
Lokasi
2 (tempat penjualan ayam potong, ikan, parutan kelapa dan tempat parkir).
Pencahayaan
: 100lux
Suhu : 18°C - 28°C
Kelembaban : 40% – 60 %
Pencahayaan
: 100lux
Suhu : 18°C - 28°C
Kelembaban : 40% – 60 %
|
a. Titik
1
Pencahayaan
: 46 lux
Suhu : 32°C
Kelembaban
: 46 %
Bau : Berbau
Kebisingan
: Bising
Titik
2
Pencahayaan
: 31 lux
Suhu : 32°C
Kelembaban
: 46 %
Bau : Berbau
Kebisingan
: Bising
Titik
3
Pencahayaan
: 46 lux
Suhu : 32°C
Kelembaban
: 46 %
Bau : Berbau
Kebisingan : Bising
|
|
Lokasi
3 (tempat penjualan pakaian dan sembako).
|
Titik
1
Pencahayaan
: 160 lux
Suhu : 30°C
Kelembaban
: 47 %
Bau : Tidak bau
Kebisingan
: Tidak bising
Titik
2
Pencahayaan
: 361 lux
Suhu : 30°C
Kelembaban
: 47 %
Bau : Tidak bau
Kebisingan
: Tidak bising
Titik
3
Pencahayaan
: 109 lux
Suhu : 30°C
Kelembaban
: 47 %
Bau : Tidak bau
Kebisingan
: Tidak bising
Titik
4
Pencahayaan
: 361 lux
Suhu : 30°C
Kelembaban
: 47 %
Bau : Tidak bau
Kebisingan
: Tidak bising
Titik
5
Pencahayaan
: 260 lux
Suhu : 30°C
Kelembaban
: 47 %
Bau : Tidak bau
Kebisingan
: Tidak bising
|
- Pembahasan
Setelah dibandingkan dengan Permenkes Nomer
1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang persyaratan kesehatan lingkungan kerja,
perkantoran dan industri suhu di semua lokasi pengukuran melebihi standar karna
tidak ada sarana penyehatan udara untuk mengatur suhu dan minimnya ventilasi
udara yang tersedia, sehingga pada siang hari suhu ruangan terasa panas.
Kelembaban pada semua lokasi masih memenuhi standar, dikarenakan ketinggian
lantai dengan langit-langit pada setiap lokasi cukup tinggi. Hasil pengukuran
pencahayaan terdapat 1 lokasi yaitu tempat penjualan ayam potong, ikan, parutan
kelapa dan tempat parkir yang tidak memenuhi standar yang berlaku, karna
minimnya ventilasi untuk masuknya cahaya alami tidak ada dan jumlah lampu yang
tersedia kurang. Sementara pengukuran parameter bau dan kebisingan menggunakan
uji organoleptik dengan 5 sampel penguji, memperoleh hasil pada parameter bau
di 1 lokasi yaitu tempat penjualan ayam potong, ikan, parutan kelapa dan tempat
parkir memiliki keadaan yang berbau amis karena digunakan untuk berjualan ikan
segar dan ayam potong. Pada lokasi yang sama untuk parameter kebisingan memilik
keadaan yang bising karna terdapat tempat parkir motor dan mesin parutan kelapa
yang menimbulkan suara bising pada waktu tertentu.
Sarana
dan prasarana yang tersedia di Pasar Manis Purwokerto antara lain :
1. Tersedia
ventilasi udara yang digunakan untuk masuknya sinar matahari sebagai
pencahayaan alami dan untuk sirkulasi udara.
2. Tersedia
lampu dengan jenis neon panjang yang terdapat disetiap lokasi yang berfungsi
sebagai pencahayaan buatan, tetapi jumlah masih kurang.
3. Terdapat
jendela disekeliling lokasi yang digunakan untuk masuknya sinar matahari
sebagai pencahayaan alami.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil dan pembahasan dapat disimpulkan
bahwa kualitas udara di pasar manis Purwokerto masih ada beberapa tempat yang
tidak memenuhi syarat diantaranya pada tempat penjualan ayam potong, ikan,
parutan kelapa dan tempat parkir. Pada tempat tersebut kualitas udaranya tidak
baik, untuk suhu,kelembaban, pencahayaan tidak memenuhi standar sedangkan pada
parameter kebisingan keadaannya masih bising dan untuk parameter bau masih
berbau amis. Pada pasar manis disemua lokasi cahaya dominan dengan cahaya alami
karna ventilasi dan jendela memiliki luas yang cukup.
B. Saran
Dari
kesimpulan diatas kami dapat menyarankan agar ventilasi yang sudah tersedia
dirawat dan dibersihkan secara rutin agar tidak mengganggu pencahayaan alami
dan sirkulasi udara. Pemberian sarana dan prasarana terkait penyehatan udara
seperti kipas angin sebaiknya dipasang pada tempat- tempat tertentu yang
terdapat banyak aktifitas manusianya dan dijaga kebersihannya.
Daftar
Pustaka
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan
Kerja Perkantoran Dan Industri.