Penjualan Makanan Kadalursa dengan Peraturan di
Indonesia
Sesuai
undang-undang republik indonesia nomor 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menerangkan bahwa Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
kepada konsumen. Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Berdasarkan
kutipan diatas, konsumen telah terjamin atas pembelian ataupun penggunaan barang.
Namun pada kenyataannya banyak produsen nakal yang mengelabuhi konsumen. Seperti
selalu saja masih dijumpai produk makanan atau minuman yang sudah lewat tanggal/masa
kadaluarsanya tetapi tetap diperjual belikan. Padahal sudah jelas
bahwa sesuai aturan pemerintah produk-produk tersebut dilarang untuk diperjual belikan
dan harus segera ditarik dari peredaran oleh produsennya. Namun tetap saja
masih banyak produk kadaluarsa yang dijual bebas dan banyak masyarakat yang
nekat membeli dan mengkonsumsinya.
Dilihat dari
segi kesehatan, makanan kadaluarsa memiliki dampak yang buruk bagi yang
mengkonsumsinya. Bahaya nya antara lain :
Makanan yang
telah kadaluarsa merupakan makanan yang berbahaya bagi lambung yang tidak hanya
terjadi pada makanan yang di bungkus plastik atau dalam kemasan kardus saja
tetapi juga pada jenis makanan kalengan. Makanan yang sudah melewati batas
waktu untuk dikonsumsi, Tidak layak dikonsumsi lagi, Karena disinyalir telah
terkontiminasi dengan beberapa radikal bebas dan mengandung bibit penyakit
berupa jamur serta bakteri yang dapat mengganggu kesehatan tubuh manusia.
Ciri ciri
makanan kadaluarsa
Makanan yang
hampir memasuki masa kadaluarsa biasanya belum mempunyai tanda atau ciri ciri
yang menyatakan bahwa kondisi makanan tersebut sudah tidak layak lagi dimakan.
Kondisi makanan cenderung masih terlihat baik. Namun sebenarnya makanan yang
memasuki masa kadaluarasa, nutrisi pada makanan telah mengalami penguapan
sehingga makanan tidak lagi memiliki nilai gizi yang memadai.
Bagaimana Ciri
ciri makanan yang benar benar tidak layak untuk dikonsumsi?
-
Adanya
Perubahan rasa
-
Berbau
tidak sedap
-
Ditumbuhi
jamur
-
Berlendir
dan legket
-
Mudah
hancur
-
Berulat
atau belatung
-
Tampilan
bentuk dan warna berubah dari aslinya
Bahaya makanan kadaluarsa jika
dikonsumsi secara berlebihan
Bahaya mengkonsumsi makanan
kadaluarsa bagi tubuh dapat terjadi secara langsung atau maupun tidak langsung,
bisa saja terjadi seketika terjadi gelaja/ gangguan penyakit dapat pula terjadi
setelah ada beberapa waktu. Tubuh mengalami gangguan kesehatan mulai dirasakan
setelah satu bulan jika seseorang tersebut mengkonsumsi makanan kadaluarsa
setiap hari. Pada dasarnya makanan yang telah kadaluarsa tidak disarankan untuk
dimakan lagi. Makanan tersebut dapat menyebabkan beberapa keluhan kesehatan,
Diantaranya:
a. Sakit perut
Makanan kadaluarsa yang telah
berjamur sudah bisa dipastikan mengandung bakteri yang muncul akibat enzim pada
makanan telah mengalami pembusukan dan terkontiminasi radikal bebas sehingga
terjadilah penguraian oleh bakteri yang jika masuk dalam perut dapat
menyebababkan sakit perut.
b. Diare
Makanan kadaluarsa yang telah
berlendir, berbau tidak sedap dan terdapat ulat ulat kecil atau belatung maka
sudah bisa dipastikan bahwa makanan tersebut sudah rusak dan mengalami proses
pembusukan oleh bakteri. Kondisi makanan tersebut dapat menyebabkan seseorang
terserang diare.
c. Sembelit
Makanan yang telah mengalami
perubahan bentuk, warna dan rasa dapat menyebabkan sembelit, Karena zat nutrisi
termasuk serat yang ada didalamnya sudah hilang. Keadaan makanan tersebut dapat
menyebabkan proses pembuangan feses menjadi sulit.
d. Keracunan
Makanan yang telah kadaluarsa
mungkin saja tidak akan berdampak buruk pada anak anak yang hanya
mengkonsumsinya sekali. Namun jika dikonsumsi setiap hari dan berlebihan maka
reaksi kimia yang ada didalam makanan itu berubah menjadi racun dan mencederai
organ pencernaan dan menyebabkan seseorang keracunan. Keracunan biasanya
diawali dengan muntah muntah.
e. Bahaya bagi perkembangan janin
Ibu hamil yang gemar menyantap
makanan yang telah kadaluarsa selama masa kehamilannya, maka perkembangan janin
akan terhambat. Bayi tidak mendapat nutrisi yang baik dari makann kadaluarsa. Makanan
kadarluasa yang mengandung bakteri dapat menyebabkan janin tidak bisa tumbuh
dengan normal.
f. Rentan melukai lambung anak anak
Bahaya makanan yang sudah lama atau kadaluarsa pada anak
anak usia dini cenderung lebih rentan terjadi ketika seseorang mengkonsumsinya
dalam jumlah berlebihan dalam satu hari. Lambung anak anak lebih mudah
teriritasi oleh berbagai macam bahan pengawet yang telah mengalami perubahan
reaksi akibat makanan yang dikonsumsinya telah kadaluarsa. Anak anak lebih
mudah mengalami sakit perut dan diare. Hal itu merupakan kondisi yang sangat
berbahaya jika anak anak terus menerus mengkonsumsi makanan kadaluarsa karena
efek bahaya pengawet makanan tidak akan bisa terhindari lagi.
Seakan
mengabaikan peraturan dengan ancaman pidana nya pun berat,pelaku masih saja
banyak ditemui di pasar tradisional maupun pasar modern. Menurut peraturan yang berlaku pelaku dapat
dikenai ancaman pidana sebagai berikut :
Ancaman pidana
bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen
adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat
(2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2)
dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1),
Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran yang
mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan
ketentuan pidana yang berlaku.
Selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat
dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):
a. perampasan
barang tertentu;
b. pengumuman
keputusan hakim;
c. pembayaran
ganti rugi;
d. perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban
penarikan barang dari peredaran; atau
f.
pencabutan izin usaha.
Sebagai
pelaku usaha, pemilik mini market dilarang untuk tidak mencatumkan tanggal
kadaluwarsa pada barang yang dijualnya.
Apabila barang tersebut telah
dicantumkan tanggal kadaluwarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih
diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak
baik dan tidak layak dikonsumsi.
Untuk
mengetahui prosedur langkah hukum yang dapat Anda lakukan, kita mengacu pada Pasal
45 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
(1) Setiap konsumen yang
dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas
menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan
yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa
konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan
pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di
luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung
jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
(4) Apabila telah dipilih upaya
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan
hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh
salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Ayat (2)
Penyelesaian sengketa konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai
oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk
menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Yang dimaksud dengan penyelesaian
secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang
bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan
penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan undangundang ini
Jadi,
Anda dan pemilik mini market yang menentukan upaya penyelesaian sengketa mana
yang akan ditempuh. Apabila Anda ingin menuntut pemilik mini market sebagai
pelaku usaha secara pidana, maka Anda dapat melaporkannya kepada pihak yang
berwajib untuk dapat diproses melalui jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa
konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang
berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen
(Pasal 48 UU Perlindungan Konsumen).
Pada pasal 7 dijelaskan bahwa pekaku
usaha memiliki kewajiban untuk : memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan.
Maka konsumen harus jeli dalam
membeli produk sehingga terhindar dari barang yang rusak, kadaluarsa dsb.
Upaya terhindar dari makanan
kadaluarsa :
a. Baca dan perhatikan baik baik pada permukaan kemasan bagian
luar yang menerangkan tentang batas dari tanggal makanan untuk dikonsumsi.
- Perhatikan tampilan fisik dan bentuk dari makanan. Jika ada perubahan yang mencurigakan berupa bercak bercak putih, berlendir dan bau tak sedap maka makanan tersebut telah kadaluarsa.
- Perhatikan baik baik anjuran yang ada pada kemasan makanan yang bertuliskan Full by date yaitu dimana tentera tanggal, bulan dan tahun ketika produk makanan tersebut berada didalam gudang toko dan siap dipajang untuk dijual.
- Disarankan untuk tidak membeli dan mengkonsumsi makanan yang telah terpapar sinar matahari langsung selama berhari hari, Karena disinyalir kandungan nutrisi dan zat kimia yang ada didalamnya telah bereaksi dengan sinar matahari. Walauoun kondisi makanan tersebut tidak kadaluarsa tetapi jika terus menerus terapapar sinar matahari maka kualitas rasanya akabn berkurang dan tidak nikmat lagi sama seperti makanan yang telah kadaluarsa.
- Cek dan perhatikan kapan barang atau produk makanan pertama kali masuk kedalamm sebuah toko dan dijual kepublik. Penjelasan detailnya biasanya tentera pada kemasan produk bagian luar.
Ciri
makanan yang termasuk dalam kategori kadaluarsa
Penurunan mutu pagan salah satu tandanya adalah telah
lewat masa kadaluarsa, namun bakteri pembusuk tentu dapat merusak mutu makanan
tsb. Faktor lingkungan dapat menurunkan mutu pangan dikarenakan kemasan rusak
dan sebagainya. Misalnya :
a.
Makanan kalengan yang memiliki masa berlaku jualnya
masih lama namun fisik kalengnya telah penyok dan memiliki lubang kecil yang
jika didiamkan saja akan mengalami kontak dengan udara bebas yang telah
terkontiminasi dengan kotoran. Makanan tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan
dimana efek sampingnya sama jahatnya dengan makanan yang telah kadaluarsa.
b.
Makanan yang dibungkus plastik seperti aneka roti dapat
tercemar kualitas rasa dan nutrisinya jika permukaan plastiknya mengalami
kerusakan berupa sobek, Berlubang atau tersayat benda tajam. Kondisi itu dapat
mempermudah debu dan kotoran lain yang kasat mata kedalam makanan.
c.
Makanan yang dikemas dalam kertas seperti kardus
misalnya kue kue kering dapat juga disusupi segala kotoran yang terbawa lewat
udara jika kemasnnya mengalami kerusakan yang diakibatnya terrtindih oleh
produk makanana lain yang mempunyai bobot lebih berat. Penekanan berat dari
makanan lain mampu membuat permukaan kardus produk mengalami lubang dan sayatan
tipis yang tidak mudah terligat oleh mata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar