Rabu, 12 Oktober 2016

Penjualan Makanan Kadalursa dengan Peraturan di Indonesia



Penjualan Makanan Kadalursa dengan Peraturan di Indonesia

Sesuai undang-undang republik indonesia  nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menerangkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen.  Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Berdasarkan kutipan diatas, konsumen telah terjamin atas pembelian ataupun penggunaan barang. Namun pada kenyataannya banyak produsen nakal yang mengelabuhi konsumen. Seperti selalu saja masih dijumpai produk makanan atau minuman yang sudah lewat tanggal/masa kadaluarsanya tetapi tetap diperjual belikan. Padahal sudah jelas bahwa sesuai aturan pemerintah produk-produk tersebut dilarang untuk diperjual belikan dan harus segera ditarik dari peredaran oleh produsennya. Namun tetap saja masih banyak produk kadaluarsa yang dijual bebas dan banyak masyarakat yang nekat membeli dan mengkonsumsinya.
Dilihat dari segi kesehatan, makanan kadaluarsa memiliki dampak yang buruk bagi yang mengkonsumsinya. Bahaya nya antara lain :  
Makanan yang telah kadaluarsa merupakan makanan yang berbahaya bagi lambung yang tidak hanya terjadi pada makanan yang di bungkus plastik atau dalam kemasan kardus saja tetapi juga pada jenis makanan kalengan. Makanan yang sudah melewati batas waktu untuk dikonsumsi, Tidak layak dikonsumsi lagi, Karena disinyalir telah terkontiminasi dengan beberapa radikal bebas dan mengandung bibit penyakit berupa jamur serta bakteri yang dapat mengganggu kesehatan tubuh manusia.
Ciri ciri makanan kadaluarsa
Makanan yang hampir memasuki masa kadaluarsa biasanya belum mempunyai tanda atau ciri ciri yang menyatakan bahwa kondisi makanan tersebut sudah tidak layak lagi dimakan. Kondisi makanan cenderung masih terlihat baik. Namun sebenarnya makanan yang memasuki masa kadaluarasa, nutrisi pada makanan telah mengalami penguapan sehingga makanan tidak lagi memiliki nilai gizi yang memadai.
Bagaimana Ciri ciri makanan yang benar benar tidak layak untuk dikonsumsi?
-          Adanya Perubahan rasa
-          Berbau tidak sedap
-          Ditumbuhi jamur
-          Berlendir dan legket
-          Mudah hancur
-          Berulat atau belatung
-          Tampilan bentuk dan warna berubah dari aslinya

Bahaya makanan kadaluarsa jika dikonsumsi secara berlebihan
Bahaya mengkonsumsi makanan kadaluarsa bagi tubuh dapat terjadi secara langsung atau maupun tidak langsung, bisa saja terjadi seketika terjadi gelaja/ gangguan penyakit dapat pula terjadi setelah ada beberapa waktu. Tubuh mengalami gangguan kesehatan mulai dirasakan setelah satu bulan jika seseorang tersebut mengkonsumsi makanan kadaluarsa setiap hari. Pada dasarnya makanan yang telah kadaluarsa tidak disarankan untuk dimakan lagi. Makanan tersebut dapat menyebabkan beberapa keluhan kesehatan, Diantaranya:

a.       Sakit perut
Makanan kadaluarsa yang telah berjamur sudah bisa dipastikan mengandung bakteri yang muncul akibat enzim pada makanan telah mengalami pembusukan dan terkontiminasi radikal bebas sehingga terjadilah penguraian oleh bakteri yang jika masuk dalam perut dapat menyebababkan sakit perut.

b.      Diare
Makanan kadaluarsa yang telah berlendir, berbau tidak sedap dan terdapat ulat ulat kecil atau belatung maka sudah bisa dipastikan bahwa makanan tersebut sudah rusak dan mengalami proses pembusukan oleh bakteri. Kondisi makanan tersebut dapat menyebabkan seseorang terserang diare.

c.       Sembelit
Makanan yang telah mengalami perubahan bentuk, warna dan rasa dapat menyebabkan sembelit, Karena zat nutrisi termasuk serat yang ada didalamnya sudah hilang. Keadaan makanan tersebut dapat menyebabkan proses pembuangan feses menjadi sulit.

d.      Keracunan
Makanan yang telah kadaluarsa mungkin saja tidak akan berdampak buruk pada anak anak yang hanya mengkonsumsinya sekali. Namun jika dikonsumsi setiap hari dan berlebihan maka reaksi kimia yang ada didalam makanan itu berubah menjadi racun dan mencederai organ pencernaan dan menyebabkan seseorang keracunan. Keracunan biasanya diawali dengan muntah muntah.

e.       Bahaya bagi perkembangan janin
Ibu hamil yang gemar menyantap makanan yang telah kadaluarsa selama masa kehamilannya, maka perkembangan janin akan terhambat. Bayi tidak mendapat nutrisi yang baik dari makann kadaluarsa. Makanan kadarluasa yang mengandung bakteri dapat menyebabkan janin tidak bisa tumbuh dengan normal.

f.       Rentan melukai lambung anak anak
Bahaya makanan yang sudah lama atau kadaluarsa pada anak anak usia dini cenderung lebih rentan terjadi ketika seseorang mengkonsumsinya dalam jumlah berlebihan dalam satu hari. Lambung anak anak lebih mudah teriritasi oleh berbagai macam bahan pengawet yang telah mengalami perubahan reaksi akibat makanan yang dikonsumsinya telah kadaluarsa. Anak anak lebih mudah mengalami sakit perut dan diare. Hal itu merupakan kondisi yang sangat berbahaya jika anak anak terus menerus mengkonsumsi makanan kadaluarsa karena efek bahaya pengawet makanan tidak akan bisa terhindari lagi.
Seakan mengabaikan peraturan dengan ancaman pidana nya pun berat,pelaku masih saja banyak ditemui di pasar tradisional maupun pasar modern.  Menurut peraturan yang berlaku pelaku dapat dikenai ancaman pidana sebagai berikut :
Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 62
(1)   Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(2)   Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):
a.    perampasan barang tertentu;
b.    pengumuman keputusan hakim;
c.    pembayaran ganti rugi;
d.    perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e.    kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f.     pencabutan izin usaha.
Sebagai pelaku usaha, pemilik mini market dilarang untuk tidak mencatumkan tanggal kadaluwarsa pada barang yang dijualnya.
Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluwarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi.

Untuk mengetahui prosedur langkah hukum yang dapat Anda lakukan, kita mengacu pada Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

Ayat (2)
Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan undang­undang ini

Jadi, Anda dan pemilik mini market yang menentukan upaya penyelesaian sengketa mana yang akan ditempuh. Apabila Anda ingin menuntut pemilik mini market sebagai pelaku usaha secara pidana, maka Anda dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses melalui jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen (Pasal 48 UU Perlindungan Konsumen).

Pada pasal 7 dijelaskan bahwa pekaku usaha memiliki kewajiban untuk : memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Maka konsumen harus jeli dalam membeli produk sehingga terhindar dari barang yang rusak, kadaluarsa dsb.

Upaya terhindar dari makanan kadaluarsa :
a.       Baca dan perhatikan baik baik pada permukaan kemasan bagian luar yang menerangkan tentang batas dari tanggal makanan untuk dikonsumsi.
  1. Perhatikan tampilan fisik dan bentuk dari makanan. Jika ada perubahan yang mencurigakan berupa bercak bercak putih, berlendir dan bau tak sedap maka makanan tersebut telah kadaluarsa.
  2. Perhatikan baik baik anjuran yang ada pada kemasan makanan yang bertuliskan Full by date yaitu dimana tentera tanggal, bulan dan tahun ketika produk makanan tersebut berada didalam gudang toko dan siap dipajang untuk dijual.
  3. Disarankan untuk tidak membeli dan mengkonsumsi makanan yang telah terpapar sinar matahari langsung selama berhari hari, Karena disinyalir kandungan nutrisi dan zat kimia yang ada didalamnya telah bereaksi dengan sinar matahari. Walauoun kondisi makanan tersebut tidak kadaluarsa tetapi jika terus menerus terapapar sinar matahari maka kualitas rasanya akabn berkurang dan tidak nikmat lagi sama seperti makanan yang telah kadaluarsa.
  4. Cek dan perhatikan kapan barang atau produk makanan pertama kali masuk kedalamm sebuah toko dan dijual kepublik. Penjelasan detailnya biasanya tentera pada kemasan produk bagian luar.
Ciri makanan yang termasuk dalam kategori kadaluarsa
Penurunan mutu pagan salah satu tandanya adalah telah lewat masa kadaluarsa, namun bakteri pembusuk tentu dapat merusak mutu makanan tsb. Faktor lingkungan dapat menurunkan mutu pangan dikarenakan kemasan rusak dan sebagainya. Misalnya :
a.       Makanan kalengan yang memiliki masa berlaku jualnya masih lama namun fisik kalengnya telah penyok dan memiliki lubang kecil yang jika didiamkan saja akan mengalami kontak dengan udara bebas yang telah terkontiminasi dengan kotoran. Makanan tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan dimana efek sampingnya sama jahatnya dengan makanan yang telah kadaluarsa.
b.      Makanan yang dibungkus plastik seperti aneka roti dapat tercemar kualitas rasa dan nutrisinya jika permukaan plastiknya mengalami kerusakan berupa sobek, Berlubang atau tersayat benda tajam. Kondisi itu dapat mempermudah debu dan kotoran lain yang kasat mata kedalam makanan.
c.       Makanan yang dikemas dalam kertas seperti kardus misalnya kue kue kering dapat juga disusupi segala kotoran yang terbawa lewat udara jika kemasnnya mengalami kerusakan yang diakibatnya terrtindih oleh produk makanana lain yang mempunyai bobot lebih berat. Penekanan berat dari makanan lain mampu membuat permukaan kardus produk mengalami lubang dan sayatan tipis yang tidak mudah terligat oleh mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar