Jumat, 18 November 2016

Pengukuran kekeruhan air, suhu, dan TDS



LEMBAR KERJA PRAKTIKUM (LKP)
PENYEHATAN AIR
“Pengukuran kekeruhan air, suhu, dan TDS”

Nama Mahasiswa & NIM
:
1.     Citra Kusumawardhani U.P        (P1337433214010)
2.     Neni Supriyanti                             (P1337433214012)
3.     Hadita Deni Ayu P                        (P1337433214014)
4.     Vika Lutfi Ananda                        (P1337433214016)
Hari / Tanggal Praktek
:

Lokasi Praktek
:
Kampus 7 Poltekkes Kemenkes Semarang
Acara / Kegiatan Praktek
:
Pengukuran kekeruhan air, suhu, dan TDS
A.      ACARA
Pemeriksaan Total Dissolve Solid (TDS) atau Zat Padat Terlarut
B.       TUJUAN
Mahasiswa dapat pemeriksaan Total Dissolve Solid (TDS) atau Zat Padat Terlarut
C.      LANDASAN TEORI
 Total Dissolved solids disingkat TDS. Arti dari TDS adalah “ benda padat yang terlarut” yaitu semua mineral, garam, logam serta katon-kation yang terlarut di air.
Termasuk semua yang terlarut diluar molekul air murni (H2O). secara umum, konsentrasi benda-benda padat terlarut merupakan jumlah antara kation dan anion didalam air. TDS terukur dalam satuan Parts per million (ppm) atau perbandingan rasio berat ion terhadap air.
Sesuai regulasi dai environmental protection agency (EPA) USA, menyarankan bahwa kadar maksimal kontaminan pada air minum adalah sebesar 500mg/liter (500 ppm). Kini banyak sumber sumber air yang mendekati batas ini. Saat angka penunjukan TDS mencapai 1000mg/L maka sangat tidak dianjurkan untuk dikonsumsi manusia. Degan angka TDS yang tinggi maka perlu ditindak lanjuti, dan dilakukan pemeriksan lebih lanjut. Umumnya tingginya angka TDS disebabkan oleh kandungan potassium, khlorida, dan sodium yang terlarut di dalam air. Ion-ion ini memiliki efek jangka pendek (short-term effect), tapi ion-ion yang bersifat tonix (seperti timah arsenic,cadmium, nitrat dan banyak lainnya) banyak juga didalam air.
D.      PRAKTIKUM
E.        
a.    Alat dan bahan
·      Turbidity meter
·      Termometer
·      Gelas ukur
·      TDS meter
·      Badan air
b.    Cara kerja
1.    Kekeruhan air
a.    Menyiapkan alat dan bahan berupa badan air, turbidity meter dan gelas ukur untuk mengambil air dari badan air.
b.    Mengisi air ke dalam turbidity meter sampai tanda silang di dasar turbidity meter tidak terlihat untuk yang pertama kali.
c.    Mencatat angka hasil pengukuran yang didapatkan dan membandingkan dengan Permenkes Nomor 416 Tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasab kualitas air.
2.      Pengukuran suhu
a.    Mengambil sampel air dari badan air dan menempatkannya pada gelas ukur.
b.    Memasukkan termometer dan menunggu beberapa saat sampai mendapatkan angka suhu yang stabil.
c.    Mencatat angka hasil pengukuran yang didapatkan dan membandingkan dengan Permenkes Nomor 416 Tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasab kualitas air.
3.        Pengukuran TDS
a.    Menyiapkan alat dan bahan serta mengecek sumber daya (baterai) TDS meter.
b.    Menghomogenkan sampel dari badan air atau memilih lokasi yang representatif.
c.    Mencelupkan TDS meter ke badan air sampai batas yang telah ditentukan.
d.   Menunggu sampai mendapatkan angka yang stabil.
e.    Menekan hold apabila sudah mendapatkan angka yang stabil.
f.     Mencatat angka hasil pengukuran yang didapatkan dan membandingkan dengan Permenkes Nomor 416 Tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air.

F.       HASIL
1.    Kekeruhan = 5 NTU
2.    Suhu = 28OC.
3.    TDS = 0,69 ppm



G. PEMBAHASAN
1.    Dari hasil praktikum kekeruhan air didapatkan angka kekeruhan air sebesar 5. Angka kekeruhan air 5 satuan NTU merupakan kadar maksimum yang diperbolehkan dalam pengukuran kualitas fisik air menurut Permenkes Nomor 416 Tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air. Sehingga sampel badan air yang digunakan oleh kelompok 6 masih bisa dikatakan memenuhi persyaratan.
2.    Dari hasil kegiatan praktikum pengukuran dengan menggunakan thermometer, didapatkan hasil pengukuran Suhu sebesar 28OC.  Pada Permenkes Nomor 416 Tahun 1990 tercantum bahwa kadar maksimm yang diperbolehkan ±3oC suhu udara. Sehingga berdasarkna perbandingan dengan Permenkes Nomor 416 tahun 1990 sampel badan air yang diukur oleh kelompok 6 dapat dikatakan masih memenuhi syarat kualitas fisik air.
3.    Dari hasil kegiatan praktikum pengukuran dengan menggunakan TDS meter, didapatkan hasil pengukuran TDS sebesar 0,69 ppm. Pada Permenkes Nomor 416 Tahun 1990 tercantum bahwa kadar TDS maksimum yang diperbolehkan adalah sebesar 1000 mg/L. Sehingga berdasarkan perbandingan dengan Permenkes Nomor 416 Tahun 1990 sampel badan air yang diambil oleh kelompok 6 dapat dikatakan masih memenuhi persyaratan kualitas fisik air.

H.  KESIMPULAN
Dari hasil kegiatan praktikum yang telah dilaksanakan dan berdasarkan hasil praktikum dapat disimpulkan bahwa badan air yang diambil oleh kelompok 6 memenuhi persyaratan kualitas badan air.  Karena berdasarkan perbandingan dengan Permenkes Nomor 416 Tahun 1990 semua parameter fisik berupa kekeruhan, suhu, dan TDS tidak melampaui dari kadar maksimum yang diperbolehkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar