LEMBAR
KERJA PRAKTIKUM (LKP)
PENYEHATAN
AIR
“Pengukuran
kekeruhan air, suhu, dan TDS”
Nama
Mahasiswa & NIM
|
:
|
1. Citra
Kusumawardhani U.P
(P1337433214010)
2. Neni Supriyanti (P1337433214012)
3. Hadita Deni Ayu P (P1337433214014)
4. Vika Lutfi Ananda (P1337433214016)
|
Hari
/ Tanggal Praktek
|
:
|
|
Lokasi
Praktek
|
:
|
Kampus
7 Poltekkes Kemenkes Semarang
|
Acara
/ Kegiatan Praktek
|
:
|
Pengukuran kekeruhan air, suhu,
dan TDS
|
A. ACARA
Pemeriksaan Total Dissolve Solid
(TDS) atau Zat Padat Terlarut
B. TUJUAN
Mahasiswa dapat pemeriksaan Total
Dissolve Solid (TDS) atau Zat Padat Terlarut
C. LANDASAN TEORI
Total Dissolved solids disingkat TDS. Arti
dari TDS adalah “ benda padat yang terlarut” yaitu semua mineral, garam, logam
serta katon-kation yang terlarut di air.
Termasuk
semua yang terlarut diluar molekul air murni (H2O). secara umum,
konsentrasi benda-benda padat terlarut merupakan jumlah antara kation dan anion
didalam air. TDS terukur dalam satuan Parts per million (ppm) atau perbandingan
rasio berat ion terhadap air.
Sesuai
regulasi dai environmental protection agency (EPA) USA, menyarankan bahwa kadar
maksimal kontaminan pada air minum adalah sebesar 500mg/liter (500 ppm). Kini
banyak sumber sumber air yang mendekati batas ini. Saat angka penunjukan TDS
mencapai 1000mg/L maka sangat tidak dianjurkan untuk dikonsumsi manusia. Degan
angka TDS yang tinggi maka perlu ditindak lanjuti, dan dilakukan pemeriksan
lebih lanjut. Umumnya tingginya angka TDS disebabkan oleh kandungan potassium,
khlorida, dan sodium yang terlarut di dalam air. Ion-ion ini memiliki efek
jangka pendek (short-term effect), tapi ion-ion yang bersifat tonix (seperti
timah arsenic,cadmium, nitrat dan banyak lainnya) banyak juga didalam air.
D. PRAKTIKUM
E.
a.
Alat
dan bahan
·
Turbidity
meter
·
Termometer
·
Gelas
ukur
·
TDS
meter
·
Badan
air
b.
Cara
kerja
1.
Kekeruhan
air
a.
Menyiapkan
alat dan bahan berupa badan air, turbidity meter dan gelas ukur untuk mengambil
air dari badan air.
b.
Mengisi
air ke dalam turbidity meter sampai tanda silang di dasar turbidity meter tidak
terlihat untuk yang pertama kali.
c.
Mencatat
angka hasil pengukuran yang didapatkan dan membandingkan dengan Permenkes Nomor
416 Tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasab kualitas air.
2.
Pengukuran
suhu
a.
Mengambil
sampel air dari badan air dan menempatkannya pada gelas ukur.
b.
Memasukkan
termometer dan menunggu beberapa saat sampai mendapatkan angka suhu yang
stabil.
c.
Mencatat
angka hasil pengukuran yang didapatkan dan membandingkan dengan Permenkes Nomor
416 Tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasab kualitas air.
3.
Pengukuran
TDS
a.
Menyiapkan
alat dan bahan serta mengecek sumber daya (baterai) TDS meter.
b.
Menghomogenkan
sampel dari badan air atau memilih lokasi yang representatif.
c.
Mencelupkan
TDS meter ke badan air sampai batas yang telah ditentukan.
d.
Menunggu
sampai mendapatkan angka yang stabil.
e.
Menekan
hold apabila sudah mendapatkan angka yang stabil.
f.
Mencatat
angka hasil pengukuran yang didapatkan dan membandingkan dengan Permenkes Nomor
416 Tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air.
F. HASIL
1.
Kekeruhan
= 5
NTU
2.
Suhu
= 28OC.
3.
TDS
= 0,69 ppm
G. PEMBAHASAN
1.
Dari
hasil praktikum kekeruhan air didapatkan angka kekeruhan air sebesar 5. Angka
kekeruhan air 5 satuan NTU merupakan kadar maksimum yang diperbolehkan dalam
pengukuran kualitas fisik air menurut Permenkes Nomor 416 Tahun 1990 tentang
syarat-syarat dan pengawasan kualitas air. Sehingga sampel badan air yang
digunakan oleh kelompok 6 masih bisa dikatakan memenuhi persyaratan.
2.
Dari hasil kegiatan praktikum pengukuran
dengan menggunakan thermometer, didapatkan hasil pengukuran Suhu sebesar
28OC. Pada Permenkes Nomor 416 Tahun 1990 tercantum bahwa
kadar maksimm yang diperbolehkan ±3oC suhu udara. Sehingga
berdasarkna perbandingan dengan Permenkes Nomor 416 tahun 1990 sampel badan air
yang diukur oleh kelompok 6 dapat dikatakan masih memenuhi syarat kualitas
fisik air.
3.
Dari
hasil kegiatan praktikum pengukuran dengan menggunakan TDS meter, didapatkan
hasil pengukuran TDS sebesar 0,69 ppm. Pada Permenkes Nomor 416 Tahun 1990
tercantum bahwa kadar TDS maksimum yang diperbolehkan adalah sebesar 1000 mg/L.
Sehingga berdasarkan perbandingan dengan Permenkes Nomor 416 Tahun 1990 sampel
badan air yang diambil oleh kelompok 6 dapat dikatakan masih memenuhi
persyaratan kualitas fisik air.
H. KESIMPULAN
Dari hasil kegiatan praktikum yang telah dilaksanakan dan
berdasarkan hasil praktikum dapat disimpulkan bahwa badan air yang diambil oleh
kelompok 6 memenuhi persyaratan kualitas badan air. Karena berdasarkan perbandingan dengan Permenkes
Nomor 416 Tahun 1990 semua parameter fisik berupa kekeruhan, suhu, dan TDS
tidak melampaui dari kadar maksimum yang diperbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar